Kamis, 18 Oktober 2018

SKU PENEGAK NOMOR 7 TENTANG BAHASA INDONESIA




SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK SOSIAL
SKU NOMOR 7 TENTANG BAHASA INDONESIA

BANTARA

6. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari-hari

Selalu menggunakan bahasa Indonesia dgn baik dan benar dlm pergaulan sehari-hari



BAHASA INDONESIA


Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD 1945, yaitu bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan. Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengem-bangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu penge-tahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

STATISTIK PENGUNJUNG

Flag Counter

SUPPORTED BY


ClickSense | Make Money Taking Surveys‎
Adf.ly | Earn money for each visitor to your shortened links
Subcribe Me | Subcribe My Youtube Channel

Follow Me