SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK SOSIAL
SKU NOMOR 7 TENTANG BAHASA INDONESIA
BANTARA
6. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari-hari
Selalu menggunakan bahasa Indonesia dgn baik dan benar dlm pergaulan sehari-hari
BAHASA INDONESIA
Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD 1945, yaitu bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan. Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengem-bangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu penge-tahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
0 komentar:
Posting Komentar