Rabu, 24 Oktober 2018

Sejarah Ambalan Arjuna Srikandi Pangkalan SMA KORPRI Bekasi

SEJARAH SINGKAT AMBALAN ARJUNA-SRIKANDI


Ambalan  Arjuna-Srikandi adalah salah satu ambalan yang terdapat di Kwarran Bekasi Timur berdiri pada tanggal 12 Mei 1997 .Ambalan Arjuna-Srikandi awalnya bertempat di SMAN 1 Kota Bekasi,karena Pada Waktu itu SMA KORPRI BEKASI masih bergabung atau menginduk sementara karena merupakan sekolah baru dan pencetus dari Ambalan Arjuna-Srikandi adalah kak Syatibi,S.Pd.I Dan Kak Nur Syariah dengan Pradana yang pertama kak Mansur dan Pradana Putri kak Linda
Sangga Arjuna bernomor gudep 01.271 dan sangga Srikandi bernomor gudep 01.272.
Nama Arjuna Srikandi sendiri dipilih sebagai nama Ambalan SMA KORPRI BEKASI Untuk nama sangga Arjuna sendiri diambil dari nama ksatria pewayangan jawa. Arjuna merupakan anak dari Raden Pandu dan Dewi Kunthi dan merupakan penjelmaan dari Dewa  Indra sang Dewa Perang. Ia juga kstaria cerdik dan gemar berkelana, gemar bertapa dan gemar berguru menuntut ilmu. Arjuna memiliki kemahiran dalam ilmu memanah dan dianggap sebagai ksatria. Berdasarkan kisah Arjuna tersebut maka sangga Arjuna sendiri memiliki pusaka ambalan Panah Pasopati.
Sedangkan nama Srikandi diambil dari nama dalam pewayangan Jawa. Srikandi merupakan putri dari Prabu Drupada dan Dewi Gandawati. Srikandi sangat gemar dalam olah keprajuritan dan mempergunakan senjata panah. Dalam pewayangan jawa, Srikandi dikisahkan menikah dengan Arjuna. Dewi Srikandi menjadi suri teladan prajurit wanita. Ia bertindak sebagai penanggungjawab keselamatan dan keamanan ksatria. Berdasarkan kisah Srikandi yang menikah dengan Arjuna sehingga nama Ambalan SMA KORPRI BEKASI menggunakan nama ARJUNA – SRIKANDI. Sangga srikandi sendiri mempunyai pusaka ambalan yaitu selendang paseni.

Share:

Kamis, 18 Oktober 2018

SKU PENEGAK NOMOR 7 TENTANG BAHASA INDONESIA




SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK SOSIAL
SKU NOMOR 7 TENTANG BAHASA INDONESIA

BANTARA

6. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari-hari

Selalu menggunakan bahasa Indonesia dgn baik dan benar dlm pergaulan sehari-hari



BAHASA INDONESIA


Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD 1945, yaitu bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan. Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengem-bangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu penge-tahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Share:

SKU PENEGAK NOMOR 6 TENTANG IURAN GUGUS DEPAN

SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK SOSIAL
SKU NOMOR 6 TENTANG IURAN GUGUS DEPAN

6. Setia membayar iuran kepada gugus depan, dengan uang yang diperoleh dari usaha sendiri

Membayar iuran kepada gugus depan setiap kali latihan mingguan dengan uang yang diperoleh dari usaha sendiri


1. Buku Kas Induk
No
Hari/Tanggal
Transaksi
Kas Masuk
Kas Keluar
Saldo
1
2
3
4
5
6







2. Buku Kas Mingguan
No
Nama
Hari/Tanggal
Kas Masuk
Saldo
1
2
3
4
5






3. Buku Daftar Hutang Piutang
No
Nama
Hutang Kas
Piutang Kas
Ket.
1
2
3
4
5






4. Buku Inventaris Barang dan Perpustakaan
No
Nama Barang
Merk/
Tipe
Kode Barang
Jmlh
Hrg
Cara/tgl pngdaan
Kndisi/
Ket.
1
2
3
4
5
6
7
8









5. Buku Peminjaman Barang
No
Nama Barang
Merk/
Tipe
Asal
Jmlh
Tgl
PJ
Kembli
1
2
3
4
5
6
7
8










Share:

SKU PENEGAK NOMOR 5 TENTANG PERTEMUAN AMBALAN




SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK SOSIAL
SKU NOMOR 4 TENTANG PERTEMUAN AMBALAN



5. Mengikuti pertemuan Ambalan sekurang-kurangnya 2 kali setiap bulan

Mengikuti pertemuan Ambalan sekurang-kurangnya 2 kali setiap bulan

PERTEMUAN AMBALAN

Pertemuan ambalan yang dimaksud adalah latihan rutin mingguan. Latihan ini dimaksudkan untuk menambah penge-tahuan anggoata ambalan, baik secara teoretis maupun praktis. Adapun kegiatan latihan mingguan ini tergantung dari masing-masing adat ambalan mengenai tata cara pelaksanaannya, namun dibuka dengan upacara pembukaan dan ditutup dengan upacara penutupan latihan. Pelaksanaan penilaian kecakapan ini dilakukan secara praktik.
Share:

SKU PENEGAK NOMOR 4 TENTANG TOLERANSI

SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK SOSIAL
SKU NOMOR 4 TENTANG TOLERANSI


4. Dapat saling menghormati dan toleransi dalam bakti antar umat beragama

1) Selalu mengingatkan anggota lain untuk menunaikan kewajiban agamanya

2) Tahu cara bersikap ketika orang lain melakukan kewajiban agamanya

TOLERANSI BERAGAMA

Toleransi beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu dan tidak melecehkan agama atau sistem keyakinan dan ibadah penganut agama-agama lain

Seperti halnya yang kita ketahui bahwa kebebasan beragama telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2). Sehingga kita harus bersikap secara arif dan bijaksana dalam menunaikan kewajiban beragama, apalagi jika menemui anggota Pramuka lain yang berbeda kepercayaan. Sikap yang harus kita miliki ketika orang lain melakukan kewajiban agamanya adalah:

1. Memberikan ruang dan waktu penganut agama lain untuk melakukan ibadah.

2. Tidak membuat keributan saat adanya ibadah oleh penganut agama lain.

3. Tidak membercandakan ketika penganut agama lain sedang beribadah.





MEREDAM KONFLIK KELOMPOK



Pemimpin harus mampu menempatkan diri secara benar dalam kondisi yang salah sekalipun. Terutama jika terjadi perselisihan dalam kelompok. Belajar dalam kelompok tak selamanya mulus, sehingga sering terjadi disintegrasi. Jadilah penengah yang baik.



Hal yang perlu diperhatikan jika kita menjadi penengah:

1. Analisis masalah dengan cara mendengarkan secara seksama masalah yang sebenarnya;

2. Berikan pandangan terhadap masalah yang ada;

3. Jika memungkinkan berikan solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak (win-win solution).



Win-win solution bisa diraih dengan memperhatikan:

a. Fokus terhadap tujuan anda

b. Mengendalikan emosi terhadap masalah yang dihadapi

c. Pahami tugas secara menyeluruh

d. Fokus terhadap masalah bukan orangnya

e. Setelah paham dengan posisi masing-masing, lakukan pertukaran pendapat dan gagasan

f.   Pada saat sampai pada solusi yang memuaskan, sepakati dan terjemahkan dalam tindakan
Share:

SKU PENEGAK NOMOR 3 TENTANG DISKUSI DAN RAPAT

SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK EMOSIONAL
SKU NOMOR 3 TENTANG DISKUSI DAN RAPAT

2. Dapat mengikuti jalannya diskusi dengan baik

1) Memahami Tata tertib berdiskusi
2) Turut aktif dalam suatu proses diskusi

DISKUSI

Diskusi adalah sebuah interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih (kelompok). Diskusi bisa berupa apa saja yang awalnya disebut topik. Dari topik inilah diskusi berkembang dan diperbincangkan yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu pemahaman dari topik tersebut. Diskusi juga dapat dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah sehingga sangat perlu untuk dilaksanakan.

Moderator bertugas untuk mengendalikan jalannya diskusi. Modertor berperan dalam menjembatani peserta dengan topik. Moderator yang baik akan dapat meminimalkan konflik.

Diskusi dilakukan untuk pemecahan masalah ataupun menemukan masalah dari topik yang dibahas. Diskusi ini haruslah dibuat terbuka sehingga setiap peserta dapat mengeluarkan pendapatnya dengan baik.



Persiapan Diskusi

a. Pemilihan topik atau masalah yang akan didiskusikan

b. Perencanaan dan persiapan informasi pendahuluan berhubungan dengan topik sehingga peserta memiliki latar belakang yang sama.

c. Persiapan diri sebaik-baiknya sebagai pemimpin diskusi.

d. Pengaturan tempat duduk yang memberikan kesempatan semua anggota kelompok untuk bertatap muka.

e. Pemimpin diskusi hendaknya sejajar dengan para anggota tidak duduk memisah atau kursi khusus.



Kiat memimpin diskusi

1. Memahami topik dengan baik, hal ini menjadikan anda dapat memusatkan perhatian peserta terhadap topik;

2. Tentukan tata tertib diskusi yang disepakati bersama;

3. Aturlah irama diskusi agar setiap orang dapat menyampaikan pendapat, hindari monopoli terutama dari anda sendiri;

4. Jadilah jembatan dalam diskusi antara orang-orang yang saling berargumen ataupun jika terjadi kebuntuan dalam pembahasan topik. Anda mempunyai peranan untuk memperjelas masalah; dan

5. Bangunlah komunikasi dan kepercayaan dari para peserta, dalam diskusi yang menjadi tujuan adalah terpecahkannya topik. Jika perlu, diskusi dapat ditutup dengan penegasan terhadap keputusan yang diambil.



Mengambil keputusan dengan pertimbangan resiko

Pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Dalam hal ini perlu memahami kaidah manajemen resiko. Secara singkat resiko-resiko yang berpotensi muncul itu didaftar menurut yang paling mungkin terjadi, setelah itu dikemukakan beberapa persiapan penanggulangannya. Dengan demikian keputusan yang diambil akan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Secara ringkas, cara pengambilan keputusan dekokratis dapat dilakukan dengan dua jalan, melalui musyawarah mufakat dan pengambilan suara terbanyak. Oleh karenanya perlu memperhatikan kaidah berikut:

1. Libatkan semua peserta;

2. Pertimbangkan resiko yang ada dan pemecahannya;

3. Pengambilan keputusan sebaiknya melalui rapat yang telah direncanakan, bukan rekayasa;

4. Apabila anda adalah orang yang semula menentang keputusan itu bersikaplah lebih terbuka, jika anda adalah suksesor jangan bersikap di atas orang lain;


Share:

SKU PENEGAK NOMOR 2 TENTANG KRITIK DAN SARAN

SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA PENEGAK BANTARA
ASPEK EMOSIONAL
SKU NOMOR 2 TENTANG KRITIK DAN SARAN

2.Berani menyampaikan kritik dan saran dengan sopan dan santun kepada sesama teman.

1)Berani mengemukakan saran dengan sopan dan santun, tanpa menyinggung teman

2)Dapat mengungkapkan alasan

3)Dapat memilih kata-kata yang tidak menyinggung temannya

4)Tahu waktu yang tepat untuk menyampaikan kritikan

5)Dapat membaca perasaan teman

KRITIK DAN SARAN

Diperlukan guna pengembangan organisasi dan individu yang bersangkutan. Cara menyampaikan saran dalam rapat:

1. Perkenalkan identitas Anda lebih dulu, dan berkenalan dulu dengan orang tersebut sebelum masuk dalam topik.

2. Sampaikan dengan sopan santun yang sesuai dengan budaya dan adat setempat.

3. Jangan menyampaikan saran di forum terbuka, kecuali orang tersebut setuju Anda melakukannya.

4. Pastikan lebih dulu Anda mengetahui apa yang akan Anda katakan/tuliskan. Hindarkan "asbun" (asal bunyi), oleh karenanya pelajari materi terlebih dahulu.

5. Pastikan anda fokus pada topik, bukan personal.

6. Sebutkan nama yang bersangkutan sebanyak mungkin saat menyampaikan saran. Ini lebih elegan dibandingkan dengan menyebut kata ganti saja seperti kamu, engkau, bapak, Anda, saudara, tanpa menyebutkan namanya. Itulah manfaat berkenalan dulu pada poin pertama.

7. Akhiri dengan ucapan terima kasih.

8. Jika saran ini diungkapkan di forum terbuka, sebelum meninggalkan forum, sebaiknya temui dulu orang tersebut untuk berterima kasih. Ini menunjukan bahwa Anda adalah seorang yang memiliki kepribadian yang cemerlang dan dapat membangun persahabatan dengan orang tersebut.



Penyampaian saran dan kritik harus memilih waktu dan membaca perasaan orang yang akan kita berikan saran/kritik. Kritik dan saran saran yang baik yang dapat membangun.



BERPENDAPAT

Sebagai pemimpin, setiap individu Pramuka sudah seharusnya mampu untuk mendengar saran atau pendapat oranglain dengan baik. Berikan atensi pada orang yang memberikan saran, lebih lagi jika saran yang mereka berikan anda catat. Yang paling penting, ketika mendapatkan saran dari oranglain berpikirlah dari sudut pandang orang yang memberi saran, kesampingkan ego sendiri.

Begitu pula jika kita hendak mengeluarkan pendapat terhadap oranglain, cara menyampaikannya haruslah dengan mempertimbangkan kondisi psikologis orang yang akan kita berikan saran. Pilihlah kata-kata yang lebih enak didengar daripada mengungkapkan secara blak-blakan. Berbicara secara individu akan lebih baik daripada berbicara melalui jabatan/ fungsi dalam organisasi.

Guna menyampaikan pendapat di muka umum, kita perlu memperhatikan beberapa hal berikut:



a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain

b. Menghormat aturan-aturan moral yang diakui umum,dan kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

f.   Kebebasan mengeluarkan pendapat ini telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Share:

STATISTIK PENGUNJUNG

Flag Counter

SUPPORTED BY


ClickSense | Make Money Taking Surveys‎
Adf.ly | Earn money for each visitor to your shortened links
Subcribe Me | Subcribe My Youtube Channel

Follow Me